Kapolsek Tebingtinggi Serukan Stop Musik Remix
Foto : ist. Kapolsek Tebingtinggi Serukan Stop Musik Remix --
REL, Empat Lawang - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolsek Tebingtinggi AKP Elan Sitompul menyampaikan pentingnya melawan penyalahgunaan narkoba dan menghindari penggunaan musik remix di masyarakat.
Penyuluhan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (13/11/2024), dan dihadiri oleh Camat Tebing Tinggi, Sapardina Joli, bersama kepala desa dan lurah setempat.
AKP Elan Sitompul menjelaskan bahwa narkoba dan musik remix tidak hanya berdampak buruk bagi pelakunya tetapi juga mengancam stabilitas Kamtibmas.
“Penyalahgunaan narkoba berdampak buruk terhadap diri sendiri serta mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.
BACA JUGA:Sekda Diusulkan Jadi Komisaris Baru di Bank Sumsel Babel
Polri pun turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras (miras) yang sering memicu tindakan kriminal.
Kapolsek berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan segera jika mengetahui peredaran barang haram ini.
“Barang haram ini harus dibasmi dengan cara melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat dan mengetahui adanya peredaran narkoba,” ungkapnya.
Selain fokus pada narkoba, Kapolsek juga menyentuh soal larangan penggunaan musik remix.
Menurutnya, musik remix kerap digunakan pada acara yang rawan mengundang keributan atau tindak kriminal, sehingga perlu dihindari untuk menjaga Kamtibmas, terlebih pada masa tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024.
Kapolsek mengajak seluruh lapisan masyarakat Tebing Tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban selama periode kampanye.