Sumsel Kekurangan 39 Ribu Surat Suara
MONITOR: Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, monitoring pemenuhan kekurangan surat suara, ke percetakan Temprina Media Grafika Semarang, Kamis (14/11/2024). Foto: dok/KPU Sumsel--
REL, Palembang – Proses sortir dan pelipatan surat suara di sejumlah gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap fakta sebanyak 39.015 surat suara dinyatakan kurang.
Kekurangan ini diakibatkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan pengiriman, kerusakan akibat proses pengepakan, hingga pemotongan tidak sempurna di percetakan.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pratama Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menangani masalah tersebut.
Surat suara yang kurang akan diambil langsung dari percetakan PT Temprina Media Grafika Semarang pada 14-16 November 2024.
“Pengambilan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan Bawaslu,” jelas Andika saat diwawancarai, Kamis (14/11/2024).
BACA JUGA:Dinas Koperasi Sumsel Turun Tangan
Kekurangan Menjelang Pilkada Serentak
Dari total kekurangan, sekitar 15.539 lembar merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, sementara 23.383 lembar lainnya untuk pemilihan bupati, wali kota, dan persiapan pemilihan suara ulang (PSU).
Kekurangan terbesar tercatat di Kota Palembang dengan 4.679 lembar untuk Pilgub, disusul Ogan Komering Ilir (1.697 lembar), dan Musi Rawas (2.487 lembar).
Meski demikian, Andika memastikan bahwa kekurangan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
“Kami upayakan semua surat suara tiba tepat waktu. Surat suara yang rusak juga akan dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.
BACA JUGA:Inisiatif CSR Perusahaan: Dorong Pendidikan, Lingkungan, dan Kewirausahaan
BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat 2024: Solusi Terbaik untuk UMKM Indonesia