Tiga Pembunuh Sadis Dijatuhi Hukuman Maksimal

VONIS: Tiga terdakwa pembunuhan terhadap Hairuni, seorang petani karet yang dihabisi dengan cara sadis dan brutal diganjar vonis maksimal oleh majelis hakim PN Baruraja Klas IB pada persidangan, kemarin (21/11). Foto : ist --

REL, Palembang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja Klas IB dipimpin ketua majelis M Fahri Ikhsan SH MH menjatuhkan hukuman maksimal terhadap ketiga terdakwa pembunuhan sadis terhadap korban Hairuni (60) yang terjadi pada 2 Maret 2024 silam.

Aksi sadis itu dilakukan oleh ketiga terdakwa yang sama-sama berprofesi ssebagai petani karet sama dengan korban ini terjadi di sebuah kebun karet yang berlokasi di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. 

Dari ketiga orang terdakwa kasus pembunuhan sadis ini, terdakwa Edi Erika yang merupakan pelaku utama dijatuhi hukuman mati, sementara kedua terdakwa lainnya yakni terdakwa Muzili dan Ria Zarman diganjar hukuman pidana seumur hidup. 

Keduanya dinilai oleh Majelis Hakim berperan ke dalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas putusan majelis hakim tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan untuk menjatuhkan hukuman maksimal ini dikarenakan tindakan biadab dan tak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terhadap korban yang dipicu leh terjadinya pertengkaran antara korban Hairuni dengan terdakwa Edi Erika.  

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba, Amankan Pengedar Beserta 19 Paket Sabu

BACA JUGA:Expander Ludes Terbakar di Depan Citimall Baturaja

"Putusan majelis hakim ini telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban, karena dilihat dari tingkat kejahatan pidananya tindakan ketiganya yang menghabisi nyawa korban ini dipandang sebagai tindakan yang sadis dan biadab.

Selain direncanakan juga tidak ada hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim, sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini yang juga Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat,SH,MH usai persidangan kemarin (21/11).

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Selasa 2 Maret 2024 silam yang bermula dari pertengkaran antara terdakwa Edi Erika dan korban Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja. 

Ini dipicu lantaran terdakwa Edi Erika yang merasa tersinggung dengan perkataan korban yang sempat melontarkan kata-kata bernada ancaman terhadap dirinya karenanya terdakwa Edi Erika mengajak kedua terdakwa lainnya dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. 

Pada saat kejadian ketiga terdakwa langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban, diawali oleh terdakwa Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah korban yang membuatnya jatuh tersungkur hingga tak sadarkan diri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan