Oknum Advokat di Palembang Diberhentikan 12 Bulan

Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Sumatera Selatan dalam persidangan. Foto : ist --

Untuk selanjutnya, apabila ada upaya banding yang dilakukan oleh Advokat Teradu BIY, ia berharap Majelis Kehormatan yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk memeriksa dan mengadili pada tingkat banding. 

“Agar dapat mempertahankan dan menguatkan putusan yang telah baik ini,” jelasnya. 

Sementara itu, Advokat BIY saat dikonfirmasi menilai bahwa putusan MKD itu ngawur, dan nyata sekali Majelis KD tidak paham hukum dan kode etik Advokat. 

“Putusan MKD sangat berbahaya, oleh karena akan memaksa Advokat sebagai penegak hukum tidak menaati hukum. Saya akan banding terhadap putusan tersebut dan saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi Majelis Kode Etik,” tutupnya. (pad)

Tag
Share