Amankan Perempuan Jual Anak Lewat Aplikasi Kencan

Seorang wanita muda diamankan Polres Muba terkait dugaan perdagangan anak bawah umur melalui aplikasi kencan. Foto : ist --

Setelah transaksi dilakukan, polisi langsung melakukan penangkapan di kamar kos nomor 3.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp900 ribu dan satu unit ponsel Samsung berwarna hitam.  

Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

AKP Bondan menambahkan bahwa pelaku dan korban baru saling mengenal sekitar dua bulan. 

Selama itu, tersangka menawarkan korban melalui aplikasi WhatsApp maupun platform kencan lainnya. 

Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam aksi ini.

 "Kami berkomitmen memberantas segala bentuk eksploitasi anak di wilayah hukum kami," tegas AKP Bondan.

BACA JUGA:Kutuk Komentar Kasar Wasit David Coote

BACA JUGA:Pogba Bisa Jadi Tambahan Berharga Bagi Arsenal

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus waspada terhadap kejahatan siber dan eksploitasi anak yang kini semakin memanfaatkan teknologi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan