Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto : Polres Muara Enim. --

REL, Muara Enim - Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

di sebuah kamar kosan Roti Gembong Gembul di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar II, Muara Enim, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka inisial R.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menerangkan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di TKP yang dimaksud.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif di lokasi. Tim berhasil menangkap tersangka berinisial R di tempat kejadian perkara, terang Darmanson, Sabtu (23/11/2024).

Kata Darmanson, berdasarkan penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan modus operandi menjadi admin sebuah platform online untuk menjajakan korban kepada pelanggan.

BACA JUGA:Jenazah ABK Kapal Dabo 605 Ditemukan Mengapung

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Jalan Sekayu-Lubuk Linggau

Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan dan mendapatkan keuntungan finansial. Motif utama tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kata Darmanson.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp100.000, satu buah ponsel Samsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya.

Barang bukti itu memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh tersangka, ungkap Darmanson.

Dijelaskan Darmanson bahwa kasus ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Atas ulahnya, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling singkat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apa pun tidak akan ditoleransi, tegas AKP Darmanson.

BACA JUGA:Pemuda Siram Ayah Tiri dengan Air Keras

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan