Brigjen Pol Alexander Sabar Ditunjuk Sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menunjuk Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Keputusan ini diambil guna memperkuat pengawasan dan penanganan ancaman kejahatan di dunia maya yang semakin kompleks di era digital.
Alexander Sabar, seorang perwira tinggi dengan pengalaman luas di bidang intelijen, reserse, dan siber, sebelumnya menjabat berbagai posisi strategis di Bareskrim Polri, BNPT, BNN, dan Densus 88 Antiteror Polri. Latar belakang penanganan kejahatan digital dan terorisme dinilai selaras dengan tantangan yang dihadapi Kemenkomdigi, seperti pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga perjudian online.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Wisata Bali Terbaru yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:Kemudahan Pengambilan Gaji melalui BRI: Guru SDN Kayuagung Merasa Puas
Kolaborasi Antar Lembaga untuk Keamanan Digital
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pengugasan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Kemenkomdigi dan aparat penegak hukum untuk menghadapi ancaman digital.
“Kerja sama erat antara kementerian dan lembaga penegak hukum sangat penting, terutama dalam menangani isu-isu sensitif seperti peradilan online yang merugikan masyarakat,” ujar Meutya dalam konferensi pers pada Senin, 25 November 2024, di Jakarta.
Penunjukan ini juga sejalan dengan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 174 Tahun 2024, yang mempertegas mandat Kemenkomdigi dalam pengawasan ruang digital. Pembentukan direktorat baru ini diharapkan mampu menghadirkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan keamanan ruang digital Indonesia.
BACA JUGA:Kontainer BRIlink di Prabujaya Menjadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Transaksi Perbankan
Rekam Jejak Alexander Sabar
Sebelum bergabung dengan Kemenkomdigi, Alexander menjabat sebagai Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kabagbanops Densus 88 Antiteror, dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan BNPT. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tertanggal 18 November 2024.
Dengan pengalamannya, Alexander Sabar diharapkan mampu mempercepat pembersihan ancaman digital serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.***