Kembalikan Aset Pemprov yang Terlantar Sejak 1951

ASET: Dua aset utama yang kini kembali ke tangan pemerintah daerah, yaitu tanah di Palembang dan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta. Foto: Humas Pemprov Sumsel--

REL, Palembang – Pj. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi hadir dalam acara Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berlangsung di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan IT II, Palembang. 

Acara ini menandai kembalinya aset yang sempat hilang dari pengelolaan Pemprov Sumsel, dengan dua aset utama yang kini kembali ke tangan pemerintah daerah, yaitu tanah di Palembang dan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar proses formal, tetapi harus memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat. 

“Kami membentuk Satgas untuk menangani pengaduan masyarakat, dan ini salah satu hasilnya,” ujar Yulianto. 

Yayasan Batang Hari Sembilan, yang memiliki aset di berbagai kota seperti Palembang, Yogyakarta, dan Bandung, ternyata memiliki sejumlah aset yang sudah tidak tercatat lagi di Pemprov. 

“Aset-aset ini adalah milik Pemprov yang sudah lama tidak tercatat, dan kami bertindak cepat untuk mengembalikannya,” tambah Yulianto.

Lebih lanjut, Yulianto menyarankan agar aset yang telah ditemukan dan dikembalikan kepada Pemprov Sumsel dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, bahkan melalui lelang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Bila perlu, lelang saja, dan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan seluruh tim yang telah bekerja keras mengembalikan aset tersebut. 

"Kerja sama antar instansi sangat penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang baik," ujar Elen. 

Ia juga mengapresiasi pencapaian ini karena aset yang sebelumnya tidak terdata dan terlantar, kini dapat kembali dikelola dengan baik.

Elen menegaskan bahwa langkah ini memberikan pelajaran berharga, bahwa dengan keseriusan dan kerjasama antar pihak, pengelolaan aset bisa dilakukan dengan lebih efektif untuk kesejahteraan masyarakat Sumsel.

“Ini adalah legacy bagi Pemprov, dan menunjukkan bahwa jika kita serius dalam melakukan sesuatu, hasilnya akan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkap Elen.

Elen juga memberikan apresiasi khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dan seluruh tim kejaksaan dengan memberikan piagam penghargaan yang dinamakan Sumsel Justice. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan