OTT Gubernur Bengkulu, KPK Ungkap Percakapan WhatsApp Tim Sukses yang Minta Uang
OTT Gubernur Bengkulu, KPK Ungkap Percakapan WhatsApp Tim Sukses yang Minta Uang-ist/net-
OTT Gubernur Bengkulu, KPK Ungkap Percakapan WhatsApp Tim Sukses yang Minta Uang
REL, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan keberhasilannya menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta dua anak buahnya pada Sabtu (23/11/2024).
Penangkapan ini diwarnai dengan bukti mengejutkan berupa percakapan WhatsApp yang mengungkap dugaan permintaan uang dari tim sukses.
Bukti WhatsApp Menggambarkan Aliran Uang untuk Tim Sukses
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dalam ponsel yang disita dari tersangka, terdapat percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang menunjukkan aliran uang untuk kebutuhan tim sukses.
“Dari bukti chatting WA yang berhasil diamankan, tergambar jelas bahwa uang ini untuk tim sukses. Ada permintaan untuk kelompok tertentu, warga di lokasi tertentu, dan sebagainya,” ujar Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (25/11/2024).
BACA JUGA:Polri Pecat AKP Dadang Setelah Penembakan Tragis Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
BACA JUGA:Pengusaha Muda Jadi Korban Kawanan Rampok
Bantahan Nuansa Politis dalam Penangkapan
Alexander menegaskan bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan agenda politik tertentu. KPK sudah memulai penyelidikan kasus ini sejak Mei 2024, jauh sebelum puncaknya terjadi.
“KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang pada Jumat (22/11/2024), sehingga kami bertindak untuk mengamankan para pihak yang terlibat,” jelasnya.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Termasuk Sekda dan Ajudan
Selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi yang melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.