Tiga Terdakwa Korupsi Dana Operasional RSUD Rupit Dituntut Berbeda

Tiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda. Foto : ist --

REL, Palembang - Terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), tiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berbeda.

Untuk terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran dituntut JPU dengan pidana 4 tahun,sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan pidana dihadapan majelis Efiyanto SH MH , Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH menjelaskan bahwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dian Minarni dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, tegas JPU.

Lanjut JPU Lagi, Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jeri Afrimando dan terdakwa dr Herlina dituntut dengan pidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan Jelas JPU lagi.

BACA JUGA:Kedapatan Simpan Ganja kering 17 Paket, Raka Dituntut 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Balita Meninggal, Dua Orang Luka-Luka

Masih kata JPU,selain dituntut pidana penjara ketiga terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp211 juta,dengen ketentuan apabila terdakwa Dian Minarni tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.

Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yaitu dr Jeri Afrimando juga dituntut mengganti kerugian negara Rp92 juta serta dr Herlina Rp115 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lubuklinggau.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, para terdakwa melalui masing-masing kuasa hukum akan melakukan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan yakni Kamis 19 November 2024 mendatang. (*)

Tag
Share