Beasiswa untuk Anak PNS dan PPPK yang Wafat, Jaminan Kesejahteraan dari Pemerintah
PNS sedang melaksanakan upacara-ist/net-
Beasiswa untuk Anak PNS dan PPPK yang Wafat, Jaminan Kesejahteraan dari Pemerintah
Rel, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama pemerintah terus menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, saat PNS atau PPPK wafat, keluarga yang ditinggalkan, termasuk anak-anak mereka, tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan dari negara.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah beasiswa untuk anak PNS atau PPPK yang wafat. Jaminan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 dan PP Nomor 66 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa beasiswa masuk dalam kategori santunan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan pemerintah.
BACA JUGA:Homestay Murah di Labuan Bajo: Pilihan Tepat untuk Wisata ke Taman Nasional Komodo
BACA JUGA:Kurikulum Pendidikan Baru, Orang Tua di Tanjungpinang Keluhkan Sulitnya Materi
Rincian Beasiswa Anak PNS dan PPPK Wafat
Beasiswa ini diberikan sesuai jenjang pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp15.000.000 untuk anak yang berada di jenjang Diploma atau Sarjana.
2. Rp25.000.000 untuk anak yang masih menempuh pendidikan di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA).
3. Rp35.000.000 untuk anak yang duduk di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP).
4. Rp45.000.000 untuk anak usia pra-sekolah hingga Sekolah Dasar (SD).
Besaran nominal ini bertujuan mendukung keberlanjutan pendidikan anak hingga jenjang yang diinginkan.
Syarat Penerima Beasiswa