Prabowo Rencanakan Liburkan Sekolah Selama Ramadan 2025, Simak Kalender Pendidikan Terbaru!
Presiden Prabowo agedakan libur sekolah saat bulan romadon-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melanjutkan kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan meliburkan sekolah dan kampus selama bulan Ramadhan pada 2025. Wacana ini menjadi topik hangat di media sosial dan perbincangan publik, khususnya di platform seperti Facebook dan TikTok, setelah muncul video yang menunjukkan Presiden Prabowo bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kebijakan tersebut sebelumnya juga merupakan janji kampanye Prabowo dalam Pemilihan Presiden 2019, yang disampaikan oleh Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil mengungkapkan jika Prabowo terpilih, sekolah dan kampus akan diliburkan selama Ramadhan, mengingat kebijakan serupa pernah diterapkan pada masa Gus Dur.
BACA JUGA:Pulang Berkebun Rumah Terbakar Tinggal Abu dan Arang
BACA JUGA:8 Negara dengan PPN di Atas 12% yang Memberikan Pendidikan Gratis
Menurut Sandiaga Uno, yang turut mendukung kebijakan ini, libur Ramadhan akan memberi kesempatan bagi anak-anak untuk lebih dekat dengan keluarga, serta membantu mengembangkan karakter mereka dengan meminimalkan waktu yang dihabiskan di perangkat digital.
Meskipun demikian, keputusan resmi terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menyusun libur Idul Fitri 2025, dengan panjang libur sekitar 10 hari mulai dari akhir Maret hingga awal April.
BACA JUGA:8 Fakta Mengejutkan, Remaja Lebak Bulus Bvnvh Ayah-Nenek dan Tusuk Ibu Kandung
BACA JUGA:BANPDM Babel Monitoring Akreditasi di 23 Satuan Pendidikan
Berikut adalah beberapa informasi terkait kalender pendidikan 2025:
Libur Idul Fitri 2025: 31 Maret dan 1 April sebagai hari libur nasional, dengan cuti bersama pada 2–7 April 2025.
Kalender Pendidikan 2025: Berbagai tanggal libur termasuk libur akhir pekan pada 29-30 Maret dan 5-6 April 2025, menjadikan libur Lebaran tahun ini lebih panjang.
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan perayaan besar keagamaan, dengan libur panjang untuk merayakan Idul Fitri dan hari besar lainnya sepanjang tahun***