Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Peraturan Lengkap yang Wajib Diketahui
Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Peraturan Lengkap yang Wajib Diketahui-ist/net-
Pasal 158 UU Pilkada mengatur selisih suara maksimum yang dapat diajukan ke MK berdasarkan jumlah penduduk:
Provinsi
Penduduk ≤ 2 juta: Selisih maksimal 2%.
Penduduk 2-6 juta: Selisih maksimal 1,5%.
Penduduk 6-12 juta: Selisih maksimal 1%.
Penduduk > 12 juta: Selisih maksimal 0,5%.
BACA JUGA:Kontestasi Pilkada Lahat 2024 Disorot, Paslon 01 Ungkap Dugaan Pelanggaran TSM di 209 TPS
BACA JUGA:Pilkada di Sumsel Berjalan Lancar
Kabupaten/Kota
Penduduk ≤ 250.000: Selisih maksimal 2%.
Penduduk 250.000-500.000: Selisih maksimal 1,5%.
Penduduk 500.000-1 juta: Selisih maksimal 1%.
Penduduk > 1 juta: Selisih maksimal 0,5%.
Proses di Mahkamah Konstitusi
Setelah pengajuan diterima, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU). Putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 157 Ayat (9).