Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Peraturan Lengkap yang Wajib Diketahui
Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Peraturan Lengkap yang Wajib Diketahui-ist/net-
Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak 2024 telah digelar pada 27 November 2024, dan tahapan penghitungan suara berlangsung hingga 16 Desember 2024.
BACA JUGA:Kelalaian KPPS Jadi Sorotan, 8 TPS ini Pemilihan Suara Ulang
BACA JUGA:Nasib Keluarga Dedi Mulyadi: Anak Jadi DPR, Mantan Istri Gigit Jari di Pilkada
Bagi calon yang ingin mengajukan gugatan, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dengan baik agar proses berjalan lancar dan sesuai peraturan.***