Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Peraturan Lengkap yang Wajib Diketahui

Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Peraturan Lengkap yang Wajib Diketahui-ist/net-

Pilkada Serentak 2024

Pilkada serentak 2024 telah digelar pada 27 November 2024, dan tahapan penghitungan suara berlangsung hingga 16 Desember 2024. 

BACA JUGA:Kelalaian KPPS Jadi Sorotan, 8 TPS ini Pemilihan Suara Ulang

BACA JUGA:Nasib Keluarga Dedi Mulyadi: Anak Jadi DPR, Mantan Istri Gigit Jari di Pilkada

Bagi calon yang ingin mengajukan gugatan, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dengan baik agar proses berjalan lancar dan sesuai peraturan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan