Mahasiswi di Palembang Merugi Jutaan Rupiah
DITIPU: Korban Elsa Amanda (22) saat melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SKPT Polrestabes Palembang, kemarin (4/12). Foto : ist--
REL, Palembang - Korban tindak penipuan pembelian kendaraan bermotor melalui platform digital marketplace Facebook (FB) terus berjatuhan dengan kerugian material mencapai jutaan rupiah. Kali ini dialami oleh Elsa Amanda (22), salah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Kota Palembang.
Warga Jl Tunggul Indah, Kabupaten Banyuasin menjadi korban tindak penipuan saat membeli sepeda motor melalui marketplace seharga Rp6 juta yang ternyata merupakan sindikat penipuan.
Peristiwa penipuan ini terjadi pada Senin (2/12) siang, sekitar pukul 11.13 WIB, saat itu korban sedang berada di indekosannya, Jl Silaberanti, Lr Melati, Kecamatan Jakabaring Palembang. Menurut korban, pada saat itu kakaknya membantu mencarikan motor yang dijual melalui marketplace Facebook.
"Saya memang sedang mencari motor, kemudian dibantu kakak saya mencari dan dapatlah penjual motor Honda Beat di daerah Jambi," pungkasnya.
Lalu, setelah menjalin komunikasi, terlapor meminta ditransfer uang. "Nah saya transfer uang sebesar Rp6 juta ke rekening BRI ats nama Rita Aprilia," ungkapnya.
Namun selang berapa lama, terlapor kembali menghubungi dan meminta dikirimkan lagi sejumlah uang untuk ongkos kirim, merasa ada yang tidak beres, lantas korban baru tersadar jika dirinya sudah ditipi oleh terlapor. "Saya awalnya belum curiga, baru sadar ketika terlapor menelepon yang kedua kalinya minta di kirimkan lagi uang Rp8 juta, untuk ongkir," pungkasnya.
BACA JUGA:Nafsu Sudah di Ubun-Ubun, Pemuda di OI Tega Aniaya Kekasih
BACA JUGA:Dua Pemuda di Muratara Jadi Korban Tabrak Lari
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil, kehilangan sejumlah uang sebesar Rp6 juta. "Saya berharap pelaku bisa dilacak dan ditangkap, serta uang saya bisa kembali," pungkasnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang UU No 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. "Laporan korban telah kita terima, selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," ungkap Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri SH,kemarin (4/12). (*)