Perias Pengantin Gasak Emas Senilai Rp120 Juta Milik Tuan Rumah Hajatan

CURI EMAS: Tersangka FL (2) yang mencuri perhiasan emas senilai Rp120 juta dan uang tunai Rp5 juta dari rumah korban Yisna Dewi yang sedang melakukan hajatan saat diinterogasi penyidik Unit Reskrim Polsek Pengandonan, kemarin (5/12). Foto : ist --

Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Risman, menyampaikan kalau tersangka saat kejadian bekerja sebagai perias dan memberikan make up kepada keluarga korban.  

"Sebenarnya kamar tempat berhias itu di lantai 2. Tapi pelaku menyelinap masuk turun ke lantai 1 tempat perhiasan emas milik korban disimpan saat keluarga korban lengah," ujarnya. 

Barang bukti ada yang berhasil diamankan setelah dijual pelaku. Keberadaan perhiasan emas lainnya yang juga diakui tersangka sudah dijual masih dalam penyelidikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan