Dipinjam Teman, Motor Anjeli tidak Kunjung Kembali
LAPOR : Anjeli Wulandari (21), warga Ogan Ilir melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023). Foto : ist --
REL, Palembang – Berdalih mencari rumah kontrakan, malah membuat wanita muda di Palembang ini menjadi korban penipuan dan penggelapan. Akibat peristiwa itu, motor milik orangtuanya Yamaha Aerox nopol BG 5715 KAS dibawa kabur terlapor Azizah Afrida (47), warga Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar.
Tak terima dengan peristiwa yang dia alami, korban yakni Anjeli Wulandari (21), warga Ogan Ilir melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023).
Dihadapan petugas, Anjeli menuturkan, peristiwa itu terjadi pada, Rabu (8/11/2023), sekitar pukul 08.00 WIB, di kediaman terlapor untuk meminta tolong kepada anak terlapor.
“Awalnya saya meminta tolong kepada anak terlapor ini, untuk menemani saya ke bank untuk melakukan pengurusan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” katanya.
BACA JUGA:Anggota TNI Meninggal Diduga Kecelakaan
Lanjut Anjeli, kartu ATM-nya terblokir sehingga perlu ke bank untuk membuka kembali ATM tersebut. “ATM saya terblokir, sehingga meminta tolong anak terlapor menemaninya ke bank,” ungkapnya.
Tapi saat sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor meminjam kendaraan milik orang tuanya Ratnawati. Dengan dalih mencari kontrakan baru.
“Terlapor ini meminjam motor untuk mencari kontrakan baru, karena sudah saling kenal jadi saya meminjam motor orang tua saya yang saya pinjam tersebut,” jelasnya.
Beberapa jam ditunggu, terlapor tidak kunjung datang. Bahkan hingga malam harinya juga tidak kunjung pulang ke TKP. “Sehingga saya pulang ke rumah karena lelah menunggu terlapor,” akunya.
Namun setelah menunggu, keesokan harinya pun terlapor tidak mengembalikan motor hingga sebelum dilaporkan tidak ada itikad baik dari terlapor.
“Kami menunggu terlapor untuk mengembalikan motor, tapi tidak kunjung ada itikad baik. Sehingga kita laporkan ke polisi dengan membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang,” tambahnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit Reskrim, untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. (*)