Peraturan Baru: Kenaikan Gaji Pokok Pensiun PNS dari Pangkat 1 Hingga 4

Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai Desember 2024, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji pokok pensiun sebesar 12 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk semua pangkat PNS, mulai dari pangkat 1 sampai pangkat 4. Besaran kenaikan ini didasarkan pada gaji pokok masing-masing, tidak termasuk tunjangan tambahan yang mungkin diterima pensiunan PNS. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS, memberikan dukungan dalam menghadapi peningkatan biaya hidup dan tantangan ekonomi yang semakin besar.
BACA JUGA:Aturan Kelulusan dan Perangkingan PPPK 2024 yang Wajib Diketahui
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian kepada PNS yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik dan pembangunan negara. Setiap pangkat PNS akan menerima kenaikan gaji sesuai dengan masa kerja dan golongan kepangkatannya, yang mencerminkan perhatian pemerintah terhadap dedikasi masing-masing pegawai negeri.
Kenaikan gaji pensiunan ini merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan kementerian terkait, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan hidup pensiunan. Diharapkan dengan adanya transparansi dalam penetapan kenaikan ini, para pensiunan PNS akan merasa lebih aman dan dihargai dalam menjalani masa purna bakti mereka.
BACA JUGA:Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025, Kebijakan Baru dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti
BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Tunjangan Guru Non-ASN di Puncak Hari Guru Nasional
Sosialisasi mengenai kebijakan ini diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, untuk memastikan seluruh PNS, baik yang sedang pensiun maupun yang akan pensiun, memahami besaran kenaikan yang akan diterima serta mekanisme implementasinya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan penghargaan yang layak kepada para pegawai negeri yang telah mengabdikan hidupnya demi kemajuan bangsa***