Bakal Ada Kenaikan, UMP Sumsel Tahun 2025 Akan Diumumkan

Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki. Foto : ist --

Sebagai informasi, jika UMP Sumsel naik 6,5 persen artinya naik Rp 224.697. Karena sebelumnya UMP Sumsel tahun 2024 Rp 3.456.874, maka jika naik Rp 224.697 UMP Sumsel 2025 nanti menjadi Rp 3.681.571.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen maka akan bertambah Rp 239.043,415. Sebab sebelumnya UMK Palembang 2024 Rp 3.677.591 maka menjadi Rp 3.916.634. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan