Diduga Beroperasi Ilegal di Kawasan Konservasi

KHUSUS: Terminal khusus di Sungai Dawas, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, tengah menjadi pusat perhatian publik. Foto: dok/rmolsumsel--

REL, Musi Banyuasin – Terminal khusus di Sungai Dawas, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, tengah menjadi pusat perhatian publik. 

Pelabuhan bongkar muat yang dikelola oleh PT Tunas Lestari Tama (TLT) ini diduga beroperasi tanpa mengantongi izin yang sesuai, seperti Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Lebih mengejutkan lagi, terminal tersebut berada di kawasan hutan konservasi Sungai Lilin-Bertak.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari RMOLSumsel, PT TLT belum pernah mengajukan izin penggunaan kawasan hutan. 

Bahkan, Dinas Kehutanan Sumsel telah menerbitkan surat penghentian sementara operasional terminal ini hingga investigasi lebih lanjut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Operasi terminal khusus ini telah menabrak aturan. Selain itu, keberadaannya juga mengancam kelancaran pelayaran di Sungai Dawas,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. 

Di lokasi yang sama, dua terminal lain milik PT Hindoli dan PT Bara Mutiara sudah lebih dulu beroperasi, menambah kepadatan aktivitas pelayaran yang berisiko tinggi.

Selain itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Herdi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen AMDAL untuk PT TLT. 

“Kegiatan di kawasan hutan memerlukan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tegasnya.

Terminal khusus PT TLT juga dikaitkan dengan proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). 

Material batu split yang diangkut melalui terminal tersebut diduga digunakan untuk proyek strategis nasional ini.

Keterkaitan ini diduga menjadi salah satu alasan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada kasus ini. 

Rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian PU, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan dijadwalkan untuk membahas dugaan pelanggaran ini.

Plh Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Susilo Hartono, mengonfirmasi bahwa investigasi masih berlangsung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan