Diduga Beroperasi Ilegal di Kawasan Konservasi

KHUSUS: Terminal khusus di Sungai Dawas, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, tengah menjadi pusat perhatian publik. Foto: dok/rmolsumsel--
“Ada dugaan pelanggaran, tapi detailnya nanti setelah rapat dengan pusat,” ujarnya.
Keberadaan terminal tanpa izin ini tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengancam ekosistem hutan konservasi dan keselamatan pelayaran di Sungai Dawas.
BACA JUGA:CREW Beras
BACA JUGA:Aset Milik Pemkab Dinilai KPKN
Kepadatan pelayaran akibat terminal-terminal yang ada meningkatkan risiko kecelakaan kapal, sementara pelanggaran lingkungan dapat merusak kawasan hutan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan tindakan tegas.
Apalagi, jika terbukti bahwa proyek strategis nasional turut melibatkan praktik ilegal, kredibilitas pemerintah dalam penegakan hukum akan dipertaruhkan. (*)