MK Siap Uji Gugatan YM-BM

Gugatan YM-BM ke MK soroti pelanggaran Pilkada Lahat 2024, menuntut keadilan dan transparansi demokrasi. Foto : ist --
Gugatan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam proses Pilkada 2024, yang menurut pengamat politik, Febriansyah S.Ip akan menguji integritas dan independensi MK.
Febriansyah menyatakan bahwa langkah para peserta Pilkada untuk mengajukan gugatan adalah hak yang sah sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, Pasal 156, yang memberikan kewenangan bagi peserta yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke MK dalam waktu 3 hari kerja setelah rekapitulasi hasil Pilkada diumumkan oleh KPU.
"Langkah tersebut sah-sah saja dan dibenarkan oleh hukum," ujar alumni FISIP UNSRI angkatan 2005 ini.
Namun, Febriansyah menekankan bahwa gugatan yang diajukan harus disertai bukti yang kuat dan terverifikasi, baik berupa data maupun dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.
"Gugatan tanpa bukti yang sah hanya akan membebani MK dan merugikan masyarakat, terutama dalam hal kepercayaan terhadap proses demokrasi," tegasnya.
BACA JUGA:Rumah Dinas Bupati dan Wabup Lahat Mulai Dipercantik
BACA JUGA:6 Makanan untuk Membantu Penyembuhan Demam Berdarah
Lebih lanjut, Febriansyah juga mengingatkan bahwa ini adalah ujian integritas bagi MK. Ia merujuk pada rekam jejak MK menjelang Pemilu 2024 yang menimbulkan kontroversi, termasuk pemecatan Ketua MK, Anwar Usman.
Meski demikian, Febriansyah memberi apresiasi terhadap putusan MK nomor 60 Tahun 2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah, yang ia nilai sebagai langkah positif dalam menjaga marwah lembaga tersebut.
"Ini adalah ujian besar bagi integritas dan independensi hakim MK. Kami berharap MK bisa bekerja secara profesional dan menjaga nilai-nilai demokrasi," tambahnya.
Tidak hanya itu, Febriansyah juga mengingatkan agar para aktor politik tidak mencoba untuk merayu atau mengganggu integritas hakim MK. "Biarkan MK bekerja secara terbuka dan memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya.
Sebagai tambahan, penting bagi masyarakat, khususnya yang berada di Kabupaten Lahat, untuk terlibat dalam pengawasan jalannya proses gugatan ini. Media memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan objektivitas dalam proses hukum ini.
"Peran serta masyarakat dan media sangat penting untuk memastikan proses gugatan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Febriansyah.
Proses gugatan ke MK ini menjadi sorotan publik, dan pengawasan yang intensif dari masyarakat serta media akan sangat membantu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan dengan adil dan transparan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasiyang sedang berlangsung.(*)