MK Siap Uji Gugatan YM-BM

Gugatan YM-BM ke MK soroti pelanggaran Pilkada Lahat 2024, menuntut keadilan dan transparansi demokrasi. Foto : ist --

REL, Lahat - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat nomor urut 1, Yulius Maulana dan Budiarto (YM-BM), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024.

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukum, Andi Muhammad Asrun dkk. Mereka mengajukan permohonan pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 19.18 WIB.

Tim pemenangan YM-BM, Nopran Marjani menyampaikan, bahwa pihaknya mempersoalkan sejumlah permasalahan yang ditemukan selama proses pilkada, terutama terkait dengan integritas pelaksanaan pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Berdasarkan temuan tim pemenangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pemilih dan penggunaan surat suara yang tercatat dalam daftar hadir di sekitar 209 TPS dari total 754 TPS yang ada di Kabupaten Lahat. 

Masalah lainnya termasuk banyak pemilih yang tidak menyerahkan undangan atau KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, ada indikasi bahwa beberapa pemilih melakukan pencoblosan lebih dari sekali. 

“Kami telah melakukan inventarisasi terhadap TPS yang bermasalah setelah sidang pleno PPK dan kami mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tidak memilih jalur jalanan, tetapi kami memilih jalur hukum untuk memastikan keadilan dalam Pilkada Lahat,” kata Nopran Marjani. 

Lebih lanjut, Nopran menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar penyelenggara pilkada bertanggung jawab atas administrasi yang tidak sesuai dengan aturan. 

Ia menilai bahwa ketidaksesuaian ini dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan merugikan demokrasi. 

“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Lahat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan. Kami berharap gugatan ini diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan agar proses pemilu dapat diselesaikan dengan baik,” tambah Nopran. 

Saat ini, tim pemenangan YM-BM sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi apakah gugatan yang diajukan akan diterima atau tidak. 

Mereka berharap proses hukum ini dapat memberikan solusi yang adil dan menjaga kondusivitas Pilkada di Kabupaten Lahat.  

Gugatan ini menjadi langkah lanjutan setelah hasil pleno tingkat Kabupaten Lahat yang dinilai oleh tim pemenangan YM-BM sebagai tidak mencerminkan hasil yang sesungguhnya. 

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan masalah yang terjadi pada tingkat TPS bisa diselesaikan secara hukum dan membawa keadilan bagi seluruh pemilih di Kabupaten Lahat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan