Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Tepat Waktu, Ada Kenaikan 12% Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Ilustari foto.--
BACA JUGA:Ajak Pejabat Dukung Pelaku UMKM
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Sosial Pasca Pemilukada
Dasar Hukum Kenaikan Gaji Pensiunan
Kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan pendapatan pensiunan PNS seiring dengan peningkatan inflasi dan kebutuhan hidup.
Kenaikan 12% ini diharapkan dapat membantu para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah pelayanan ekonomi global. Pemerintah menyadari bahwa para pensiunan PNS, yang telah berperan besar dalam pembangunan negara, perlu mendapatkan apresiasi dalam bentuk peningkatan kesejahteraan.
BACA JUGA:Tabrakan Angkot, Dua Pengendara Motor Alami Patah Kaki
BACA JUGA:DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu
Respon Pensiunan PNS
Banyak PNS menyambut baik keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji dan kepastian pencairan gaji tepat waktu. Salah satu pensiunan Golongan IIIb, Suyono (67), mengungkapkan rasa syukurnya.
"Kenaikan 12% ini sangat membantu kami para pensiunan. Terlebih lagi, pencairan yang tidak tertunda di awal tahun menjadi kabar baik. Ini menunjukkan bahwa pemerintah peduli dengan nasib pensiunan," ujarnya.
Kesimpulan
Pemerintah menjamin pencairan gaji pensiunan PNS di awal tahun 2025 akan berjalan lancar dan tepat waktu, meskipun bertepatan dengan libur Tahun Baru. Selain itu, kenaikan 12% gaji pensiunan yang diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pensiunan PNS.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan pembayaran gaji pensiunan melalui sistem pencairan berbasis teknologi. Para pensiunan PNS pun diharapkan dapat menikmati haknya dengan lebih nyaman dan tepat waktu.***