DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu

Logo DKPP (dok/ist)--

REL, Palembang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Provinsi Sumatera Selatan. 

Sidang ini digelar pada 10 dan 11 Desember di Kantor Bawaslu Sumatera Selatan, Palembang, untuk menyelidiki berbagai pelanggaran serius dalam proses pemilu.

Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa kedua perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 dan 210-PKE-DKPP/IX/2024. 

Perkara pertama membahas dugaan kecurangan seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyuasin, sementara perkara kedua fokus pada dugaan pelanggaran verifikasi data calon anggota PPS di Kabupaten Ogan Ilir.

Sidang pada Selasa (10/12) membahas perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 yang diajukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Banyuasin terhadap Ketua dan Anggota KPU Banyuasin. 

Para teradu diduga menerbitkan dua pengumuman berbeda terkait hasil seleksi calon anggota PPS pada 25 Mei 2024, yang memicu kebingungan publik.

Lebih parahnya, para teradu dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPS. 

Mereka juga diduga memanipulasi hasil seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) demi kepentingan tertentu.

Sidang pada Rabu (11/12) menangani perkara Nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024. Ketua dan Anggota KPU Ogan Ilir diduga meloloskan calon anggota PPS yang terdaftar sebagai pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

Para teradu dianggap lalai dalam memverifikasi data dan tetap meluluskan mereka ke tahap administrasi dan tes tertulis.

BACA JUGA:Kembali Masuk Skuad Barcelona

BACA JUGA:Penyelamat Liverpool di Liga Champions!

Menurut David Yama, sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut lima hari sebelum sidang, sesuai Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan