Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di Tahun 2025, Ini Aturan Terbarunya
Ilustari foto.--
BACA JUGA:Kasasi Ronald Tannur: Vonis 5 Tahun Penjara, Hakim Agung Soesilo Berpendapat Harusnya Bebas
BACA JUGA:Bank Berebut Dana dengan Pemerintah, DPK Perorangan Hanya Tumbuh 0,5% di Oktober 2024
Dasar Hukum
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan kebijakan sebelumnya. Aturan ini diterapkan dengan tujuan menciptakan kejelasan bagi ASN terkait masa pengabdian mereka serta memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkarier di instansi pemerintah.
Kesimpulan
Batas usia pensiun ASN pada tahun 2025 telah diatur sebagai berikut:
Pejabat Manajerial (Pejabat Pimpinan Tinggi): 60 tahun
Jabatan Non-Manajemen : 58 tahun
Aturan ini akan berlaku hingga tahun 2025, kecuali jika ada kebijakan baru yang mengubah ketentuan tersebut. Bagi ASN, memahami aturan ini penting sebagai pedoman dalam merencanakan masa pensiun dan pemeliharaan karir di lingkungan pemerintahan***