Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di Tahun 2025, Ini Aturan Terbarunya

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah telah menetapkan aturan terkait Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak diterbitkan hingga tahun 2025, kecuali ada perubahan kebijakan di masa mendatang.

Aturan mengenai BUP ini mengatur usia pensiun berdasarkan kategori jabatan ASN, yakni jabatan manajerial dan non-manajerial. Berikut rincian lebih lanjut terkait batas usia pensiun masing-masing jabatan tersebut.

BACA JUGA:Lebih Sejahtera! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Golongan IV Dapat Tambahan Hingga Rp500 Ribu

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Tepat Waktu, Ada Kenaikan 12% Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

1. Jabatan Manajerial

Jabatan manajerial Merujuk pada posisi ASN yang bertugas mengelola organisasi pemerintahan, termasuk mengawasi dan mengarahkan kinerja bawahan. Beberapa posisi yang termasuk dalam kategori ini adalah:

Pejabat Pimpinan Tinggi

Utama

Madya

Pratama

Jabatan ini mencakup jabatan-jabatan penting seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, hingga Kepala Dinas. Batas usia pensiun untuk jabatan ini adalah 60 tahun.

2. Jabatan Non-Manajerial

Sementara itu, jabatan non-manajerial merujuk pada jabatan ASN yang lebih fokus pada pelaksanaan tugas teknis operasional dan fungsional. Jabatan ini biasanya mencakup staf administrasi dan tenaga profesional di instansi pemerintah.

Untuk jabatan non-manajerial, batas usia pensiun umumnya adalah 58 tahun, kecuali ada pengaturan khusus berdasarkan ketentuan instansi masing-masing atau kebutuhan organisasi tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan