Simpan Senjata Api, ASN Kemenhub Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (11/12/2024). Foto : ist --
REL, Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mareda Gosta, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (11/12/2024).
Terdakwa sendiri merupakan oknum ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Palembang yang dinyatakan bersalah menyimpan dua buah senjata api Laras panjang dan dua buah senjata api jenis pistol beserta amunisinya.
Dalam tuntutan pidana dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Mareda Gosta telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai,mempunyai dalam memiliki, menyimpan,menyembunyikan serta mempergunakan atau sesuatu senjata api serta amunisi sesuatu bahan peledak.
Sehingga atas perubahan terdakwa Mareda Gosta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undan Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mareda Gosta dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan “Tegas JPU dihadapan hakim ketua saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, Terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum Palembang Eka Sari SH akan mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi “Jelas JPU.
Lanjut JPU lagi, dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.
BACA JUGA:Simpan Ganja Kering 17 Paket, Raka di Hukum 6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Dua Warga Mura Ditangkap
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku ,sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya berada didalam laci “Ucapnya JPU ketika membacakan dakwaannya di persidangan.
Masih kata JPU,Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (*)