Kemenag Terapkan Skema Baru Sertifikasi Guru: Cukup dengan Portofolio, Tanpa PPG Setahun

Abu Rokhmad - Dirjen Pendidikan Islam Kemenag-Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO — Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kebijakan baru terkait sertifikasi guru madrasah. Kini, guru dapat memperoleh sertifikasi tanpa harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun. Skema ini hanya memerlukan seleksi administrasi dan portofolio guru.

Kebijakan ini diumumkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, pada Rabu (11/12) di Jakarta. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses sertifikasi guru madrasah yang ditargetkan rampung dalam dua tahun. “Prosesnya lebih simpel, yakni hanya seleksi administrasi dan portofolio guru,” jelas Abu Rokhmad.

BACA JUGA:Shin Tae Yong Soroti Kesalahan Umpan Sebagai Biang Kerok Hasil Imbang Timnas Indonesia vs Laos

BACA JUGA:9 Tempat Terbaik untuk Tahun Baruan di Malang, Pilihan Asyik untuk Malam Pergantian Tahun 2025

Sistem PPG Baru

Sistem sertifikasi berbasis portofolio ini mengadopsi pola PPG transformasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bedanya, Kemenag menambahkan komponen pendampingan berbasis Learning Management System (LMS) yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Peserta akan belajar secara mandiri dan mengikuti beberapa sesi interaksi untuk penguatan materi dan pendampingan.

“Model PPG ini sepenuhnya online, sehingga lebih efisien dari segi biaya dan waktu,” ungkap Abu. Jika sebelumnya biaya PPG bisa mencapai jutaan rupiah, kini hanya diperkirakan sebesar Rp800 ribu hingga Rp850 ribu per peserta. Biaya tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh APBN, sehingga guru peserta tidak perlu mengeluarkan biaya.

 

Syarat dan Mekanisme Sertifikasi

Menurut Kemenag, skema ini berlaku bagi guru madrasah negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik. Guru madrasah yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat mengikuti PPG 2025. Sementara itu, guru yang diangkat setelah tanggal tersebut wajib mengikuti PPG prajabatan di LPTK.

Guru yang belum memiliki gelar S-1 atau yang belum mengajar selama satu tahun belum dapat mengikuti program ini. Kemenag juga menerapkan sistem cut-off atau waktu untuk mendaftar.

Jumlah Guru yang Belum Tersertifikasi

Saat ini, terdapat 484.768 guru madrasah yang belum memiliki sertifikasi. Jumlah tersebut belum termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru agama lainnya di sekolah umum. Kemenag menegaskan bahwa semua guru yang memenuhi syarat akan difasilitasi dalam program PPG skema baru ini.

BACA JUGA:Persit KCK Kodim Lahat Helat Pertandingan Bola Voli Antar Anggota

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan