Jakarta Resmi Jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tapi Ibu Kota Masih Tetap di Jakarta hingga 2028
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Jakarta resmi mengubah statusnya dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), berdasarkan Undang-Undang nomor 151 tahun 2024. Perubahan ini dimulai pada 30 November 2024 dan melibatkan perubahan nomenklatur pada jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
BACA JUGA:Kasus Jual-Beli Bayi di Yogyakarta, Menteri PPPA Tegaskan Perlunya Pengawasan Lebih Ketat
BACA JUGA:Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap karena Menjual 66 Bayi Sejak 2010, Dikenakan Hukuman Berat
Namun, meski status Jakarta berubah, ibu kota negara Indonesia belum berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Perpindahan ibu kota baru akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Kepres) yang menandakan perpindahan resmi dari Jakarta ke IKN.
Dalam Undang-Undang yang baru disahkan, pasal-pasal terkait nomenklatur jabatan dan pemilihan umum anggota DPRD serta DPR RI di Jakarta mengalami perubahan, namun hal ini tidak mempengaruhi status Jakarta sebagai ibu kota negara untuk saat ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia hingga Presiden Prabowo menandatangani Kepres mengenai pemindahan ibu kota, yang hanya akan dilakukan setelah infrastruktur di IKN selesai dibangun.
BACA JUGA:Big Match Timnas Indonesia vs Vietnam di Grup B Piala AFF 2024: Perebutan Kursi No. 1
Pemerintah tengah fokus pada pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN, yang menurut rencana, Presiden Prabowo akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Infrastruktur yang sedang dibangun meliputi kawasan eksekutif yang meliputi Istana Negara, kantor-kantor kementerian, dan perumahan pendukung lainnya, dengan kemajuan saat ini sudah lebih dari 90%.***