Sesumbar Emil Ermindra, Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Bersalah dalam Kasus Korupsi Timah
Sesumbar Emil Ermindra, Siap Dituntut 1.000 Tahun Penjara Jika Bersalah dalam Kasus Korupsi Timah-ist/net-
Perusahaan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari maraknya penambangan ilegal, persaingan dengan smelter swasta, penurunan harga timah dunia, hingga kerugian finansial yang signifikan.
"Kondisi internal PT Timah sangat memprihatinkan, termasuk rendahnya volume ekspor, krisis kepercayaan karyawan terhadap manajemen, dan tingginya biaya operasional," ungkap kuasa hukum.
Dia menambahkan bahwa Emil memiliki keterlibatan yang minim dalam penyusunan SOP produksi dan pembayaran program kemitraan perusahaan.
Jaksa Tetap Menuntut Hukuman Berat
Meski Emil menyatakan dirinya tidak bersalah, jaksa yakin ia melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut Emil dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Emil merugikan negara dalam jumlah fantastis. Namun, Emil meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan fakta persidangan.
Harapan akan Putusan yang Adil
"Penasihat hukum berharap majelis hakim melihat secara keseluruhan situasi yang dihadapi terdakwa, bukan hanya dari surat tuntutan jaksa," kata kuasa hukum Emil.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar serta klaim Emil yang menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur.***