Dua Jambret Ditangkap Warga Setelah Dikejar Korban di Lubuklinggau
Dua pelaku jambret ditangkap warga di Lubuklinggau setelah dikejar korban yang terjatuh saat berusaha merebut handphone. Polisi telah amankan kedua pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.. foto : ist--
Dua Jambret Ditangkap Warga Setelah Dikejar Korban di Lubuklinggau
REL, Lubuklinggau - Dua pelaku jambret berhasil ditangkap warga di Jalan Kenanga, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, pada Minggu malam (15/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban kedua, yang mengendarai sepeda motor, menjadi sasaran penjambretan oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi BG 2044 HH.
Informasi yang dihimpun pelaku, mengincar handphone yang disimpan di dasbor sepeda motor korban. Akibatnya, korban sempat terjatuh dan terjadi tarik-menarik antara mereka.
Sambil berteriak “Maling, maling,” korban berusaha meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar dan pengendara yang melintas langsung mengejar pelaku.
Meski pelaku sempat melarikan diri dan masuk ke kebun karet, korban yang tidak puas segera melanjutkannya.
BACA JUGA: Pj Bupati Hadiri Reses Komisi II DPR RI di Palembang
BACA JUGA: Raih Predikat Baik, Empat Lawang Diganjar Piagam Dari Ombudsman RI
Mereka berhasil menemukan pelaku yang kembali ke jalan raya dan langsung mengejar dari belakang sambil berteriak "Maling!" Teriakan tersebut membuat warga semakin banyak yang tertahan dalam kenyamanan, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Setelah diamankan oleh warga, kedua pelaku, Igo dan Fajar, dibawa ke Pospol Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kapolsek Lubuklinggau Utara II AKP Denhar membenarkan kejadian tersebut.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Denhar.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sengaja melakukan penjambretan dengan niat untuk mendapatkan ponsel, yang digunakan untuk mengkompensasi kerugian akibat kekalahan dalam permainan judi slot.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Hendrawan, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status penangkapan kedua pelaku. (*)