Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer Pemegang Serdik
Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer Pemegang Serdik-ist/net-
Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer Pemegang Serdik
REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para guru yang memegang sertifikat pendidik (Serdik) pada tahun 2025.
Tunjangan sertifikasi guru akan mulai dicairkan pada Triwulan 1 tahun 2025 dengan rincian besaran tunjangan yang telah disesuaikan berdasarkan status kepegawaian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyebutkan bahwa sebanyak 609 ribu guru akan menerima tunjangan sertifikasi ini.
“Kami pastikan bahwa 609 ribu lebih guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada 2025,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.
Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
1. Guru PNS
Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, tunjangan sertifikasi diberikan sesuai dengan golongan:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
BACA JUGA:Prediksi Potongan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Tahun 2025
BACA JUGA:Pj Bupati Imbau Warga Tetap Waspada