Menteri Abdul Mukti Minta Maaf Soal Kenaikan Gaji Guru, Tunjangan Naik, Beban Mengajar Dipangkas
Menteri Abdul Mukti Minta Maaf Soal Kenaikan Gaji Guru, Tunjangan Naik, Beban Mengajar Dipangkas-ist/net-
Pengabdian kepada masyarakat
Keaktifan dalam organisasi seperti PGRI
"Kami ingin menghapus konsep lama yang membuat guru harus berpacu dari sekolah ke sekolah hanya untuk memenuhi 24 jam tatap muka. Ke depan, beban ini bisa diperhitungkan dari berbagai kegiatan produktif yang mendukung peningkatan mutu pendidikan," jelasnya.
Respons Pro dan Kontra
Meski kebijakan ini disambut positif, sejumlah kritik tetap muncul, terutama dari kalangan guru ASN yang menganggap tidak ada kejelasan terkait kenaikan gaji pokok mereka. Salah satu guru yang hadir dalam acara tersebut menyatakan, "Harusnya beliau menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji untuk guru ASN agar lebih transparan."
Selain itu, beberapa guru menyoroti bahwa kenaikan hanya diberikan kepada guru bersertifikasi. Mereka menilai bahwa guru non-sertifikasi dan guru di sekolah swasta masih luput dari perhatian pemerintah.
BACA JUGA:Pelantikan Sjafrie Sjamsoeddin Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo
BACA JUGA:Waspada Oknum Main Patok!
Langkah Menuju Pendidikan Berkualitas
Di samping kebijakan tunjangan, Abdul Mukti menyampaikan beberapa program pendukung lainnya, seperti:
1. Pengaktifan kembali Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
2. Rekrutmen kepala sekolah melalui jenjang pelatihan khusus yang lebih transparan dan kompetitif.
Dengan kebijakan ini, Menteri Abdul Mukti berharap guru-guru dapat lebih fokus dan profesional dalam menjalankan tugas untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia.
"Semoga kebijakan ini menjadi langkah positif menuju mutu pendidikan yang lebih baik, demi menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Kesimpulan