Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025, Mana yang Tertinggi?
Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025, Mana yang Tertinggi?-ist/net-
Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025, Mana yang Tertinggi?
REL, BACAKORAN.CO - Tahun 2025 membawa kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji yang menjadi angin segar untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Kenaikan ini menjadi bagian dari apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian mereka.
Dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan kenaikan tunjangan bagi guru PNS, PPPK, dan honorer yang telah mengikuti sertifikasi. Menurutnya, tunjangan profesi guru akan naik sebesar satu kali gaji untuk ASN dan Rp2 juta untuk non-ASN.
Jika mengacu pada kebijakan tahun 2024, gaji pokok PNS naik sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Tak hanya PNS, PPPK juga akan menikmati kenaikan serupa berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini rincian besaran gaji terbaru untuk PNS dan PPPK tahun 2025.
BACA JUGA:Prediksi Potongan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Tahun 2025
BACA JUGA:Pj Bupati Imbau Warga Tetap Waspada
Rincian Gaji PNS 2025
Berdasarkan golongan dan masa kerja, gaji PNS tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400