Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini
Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini-ist/net-
Andi Sunda menyatakan bahwa selain Don Fitri Jaya, pihak kejaksaan sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
1. HND – Rekanan Pelaksana
2. WLY – Ketua Tim Teknis
3. ADR – Konsultan Pengawas
4. SFD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
“DFJ adalah tersangka kelima yang kami tetapkan dalam kasus ini,” lanjut Andi.
BACA JUGA:DAK di Sumsel Diduga Menyimpang
BACA JUGA:Kapolres Ganjar Penghargaan Personil Berprestasi
Status Tahanan Rumah
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Don Fitri Jaya saat ini masih berstatus tahanan rumah karena kondisi kesehatannya belum stabil. Status ini berlaku hingga 4 Januari 2025.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius masyarakat Sungai Penuh, mengingat pembangunan stadion mini semestinya memberikan manfaat bagi publik.
Proses hukum pun akan terus berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.***