Prabowo Perintahkan Seluruh Stasiun TV Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 06.00 Pagi
Presiden Indonesia Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mencatat seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya" setiap pagi pada pukul 06.00. Instruksi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, melalui akun Instagramnya pada hari Rabu, 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemkab Lakukan Monev untuk Program CSR yang Berdampak Positif
BACA JUGA:Melihat Vespa GTS 310 Resmi Diluncurkan, Skuter Paling Bertenaga Sepanjang Sejarah Vespa
Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia dan memperkuat semangat persatuan. Angga menjelaskan bahwa lagu "Indonesia Raya" bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi juga sebagai pengingat akan perjuangan para pahlawan serta kebanggaan bangsa Indonesia.
Meskipun stasiun televisi belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebijakan ini, sejumlah stasiun TV sudah memulai siarannya dengan memainkan lagu kebangsaan ini. Kebijakan serupa sebelumnya telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyuaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mewajibkan lembaga penyiaran untuk menayangkan lagu "Indonesia Raya" di awal siaran, serta lagu nasional lainnya pada akhir siaran untuk stasiun TV yang tidak bersiaran 24 jam.
BACA JUGA:PDIP Pecat 27 Kader, Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Masuk Daftar
BACA JUGA:Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini
Ketua Komisi Penyuaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, juga mendukung kebijakan Presiden Prabowo ini. Dalam siaran persnya, Ubaidillah menekankan bahwa stasiun televisi yang bersiaran 24 jam wajib memutar lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 06.00 dan lagu nasional pada pukul 24.00.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebangsaan dan persatuan di tengah masyarakat Indonesia***