Kabar Gembira! Pencairan TPG 50% dan 100%, Cek Daerah yang Sudah Terima
Doc/Foto/Ist--
20. Kota Bitung
21. Provinsi Jawa Timur
22. Kota Tembilahan, Riau
23. Kabupaten Aceh Tenggara
24. Kabupaten Karo
25. Kota Padang Sidempuan
26. Kabupaten Nias Barat
BACA JUGA:Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP: Ini Reaksinya
Syarat dan Ketentuan Penerima TPG
Guru yang berhak menerima TPG harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
1. Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) — Data guru harus valid dan terinput dengan benar dalam sistem Dapodik.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik — Sertifikasi ini membuktikan bahwa guru telah memenuhi standar profesionalitas yang ditetapkan.
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) — Nomor ini digunakan sebagai identifikasi unik bagi setiap guru di Indonesia.
BACA JUGA:Kemenag Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat Informatif 2024