Kabar Gembira! Pencairan TPG 50% dan 100%, Cek Daerah yang Sudah Terima

Doc/Foto/Ist--

20. Kota Bitung

21. Provinsi Jawa Timur

22. Kota Tembilahan, Riau

23. Kabupaten Aceh Tenggara

24. Kabupaten Karo

25. Kota Padang Sidempuan

26. Kabupaten Nias Barat

BACA JUGA:Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP: Ini Reaksinya

BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Dari SD Hingga S3: Berapa Besaran Gajinya?

Syarat dan Ketentuan Penerima TPG

Guru yang berhak menerima TPG harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

1. Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) — Data guru harus valid dan terinput dengan benar dalam sistem Dapodik.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik — Sertifikasi ini membuktikan bahwa guru telah memenuhi standar profesionalitas yang ditetapkan.

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) — Nomor ini digunakan sebagai identifikasi unik bagi setiap guru di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenag Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat Informatif 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan