IRT Transaksi Sabu di Warung Bakso

Tersangka LRF. Foto: dok/Polres OKU--

REL, Lubuk Batang- Seorang ibu rumah tangga (IRT) beinisial LRF (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah warung bakso di Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Kepala Polres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di Warung Bakso Mang Hend.

"Anggota Satresnarkoba Polres OKU yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan menemukan seorang wanita yang sedang duduk di warung bakso yang diduga sebagai pelaku transaksi narkotika," kata IPTU Holdon.

Ia menambahkan bahwa petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap wanita tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga sebagai shabu dengan berat bruto 10,20 gram.

BACA JUGA:Polisi Penabrak Pelajar di Lubuklinggau Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pemalak Macan Lindungan Viral Lagi

"Barang bukti itu ditemukan sekitar 10 sentimeter di bawah kaki tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Holdon.

Menurut IPTU Holdon, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Tersangka juga mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan transaksi narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup IPTU Holdon. (*)

Tag
Share