Petani Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba

BARANG BUKTI: Sebanyak 108 paket sabu dan 12 butir pil ekstasi disita dari seorang petani yang alih profesi jadi pengedar narkoba di Muba. Foto : ist--

REL, Sekayu - Seorang petani, Arbi (40), asal Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin diringkus polisi. Dia alih profesi jadi pengedar narkoba.

Apes, pria ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muba di rumahnya, Senin (16/12) sekitar pukul 18.45 WIB. Petugas menemukan barang bukti berupa 108 paket sabu dengan berat bruto 23,22 gram.

Lalu, menyita 8 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna hijau serta 4 butir pil ekstasi berbentuk sama dengan berat bruto 5,83 gram. Ditemukan juga dua plastik klip bening, tiga kantong plastik hitam, tiga ball plastik klip bening, satu sekop plastik, satu timbangan digital, satu toples plastik warna hijau, dan satu unit handphone OPPO A16.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya menggerebek rumah pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, SH, kemarin. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak.

“Pelaku sendiri yang menunjukkan barang bukti kepada petugas di depan rumahnya,” tambahnya. AKP Zanzibar memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA:5 Ruangan SMPN 2 Semendawai Timur Ludes Terbakar

BACA JUGA:Fans Pantau Perubahan Manchester United

Tersangka Arbi mengaku baru menjalani bisnis narkoba ini lantaran demi memenuhi kebutuhan hidup. “ Pendapatan sebagai petani tak mencukupi kebutuhan keluarga saya,” cetus dia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan