Sudah Direncanakan, Rika Beli Racun Melalui Online Shop
RILIS : Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, merilis tersangka Rika Amalia (19), yang akibat perbuatannya membuat adik iparnya tewas. FOTO: IST--
BACA JUGA:Petani Alih Profesi Jadi Bandar Narkoba
BACA JUGA:5 Ruangan SMPN 2 Semendawai Timur Ludes Terbakar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancamannya dipidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.
Kemudian Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepada awak media, tersangka Rika Amalia berdalih tidak ada niatan untuk membunuh adik iparnya itu. Tapi awalnya hanya ingin menyakiti badannya saja.
"Saya tidak menyangka kejadiannya bisa seperti ini. Saya minta maaf sama keluarga suami. Betul saya tidak ada niatan membunuh," klaimnya.
Masih dalam pengakuannya, kemarahan tersangka kepada korban memuncak setelah 3 hari terakhir sering diledek oleh adik iparnya tersebut.
"Dia (korban) setiap bertemu, sering menyebut saya bukan cewek baik-baik. Dan anak saya dikatainnya anak haram," sebutnya.
Dalam artian, korban menuding anak Rika tersebut bukan dari suaminya, Yuda, yang tak lain kakak kandung korban. Soal dirinya kabur, tersangka mengaku panik setelah korban korban terjatuh di kamar mandi dan tidak bergerak lagi."
Setelah saya sembunyikan (di balik lemari plastik). Saya kabur membawa anak saya, langsung check in ke penginapan,” akunya. Sekitar pukul 19.00 WIB, dia check out. Pulang ke rumah orang tuanya, di Kelurahan 13 Ilir.
"Saya ke sana, mau titipkan anak dengan mamak (ibunya). Setelah itu saya mau kabur ke lampung," jelasnya. Namun setibanya di 13 Ilir, dia mengaku linglung.
Terduduk depan rumah warga. “Saya pusing, agak bingung, linglung. Sempat juga ditanya warga," pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga ANF, Zaly Zainal, kemarin juga hadir ke Polrestabes Palembang.
“Racun putas itu dilarutkan dalam air putih, lalu diberikan kepada korban. Bukan dicampur jamu, namun pelaku menyebutnya jamu," kata Zaly.
Zaly menambahkan, korban ANF tidak menyadari bahwa minuman tersebut adalah racun, karena mempercayai kakak iparnya itu.