Curi Sepeda Listrik, Warga Desa Suka Maju Terancam 9 Tahun Penjara

Pria berinisial MZ (31) Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat diamankan POlsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin. Foto : ist--

REL, Sekayu - Pria berinisial MZ (31) Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus merasakan dinginnya bilik jeruji. Usai dirinya diringkus pihak kepolisian atas ulahnya mencuri sepeda listrik.

Penangkapan terhadap MZ dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin.

"Benar, tersangka MZ (31) telah kita tangkap pada, Jumat (20/12) yang lalu. Ia diamankan dalam kasus pencurian sepeda listrik yang telah dilakukannya, " ujar Marlin, Selasa (24/12).

Dikatakan Marlin, penangkapan terhadap tersangka MZ ini berawal dari laporan korban bernama Nusatiti (28) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.

"Nusatiti (korban) langsung melapor ke SPKT Polsek Babat Supat pada, Sabtu (7/12) yang lalu. Dimana ia melaporkan kehilangan sepeda listrik miliknya yang terparkir di depan rumah, " kata Marlin.

Sambung Marlin, laporan korban juga dilengkapi dengan rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Gerak cepat dan hasil penyelidikan, pihaknya pun berhasil mengamankan tersangka MZ yang merupakan pelaku pencurian sepeda listrik tersebut.

"Tersangka MZ mengakui, telah mencuri sepeda listrik milik korban. Kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Babat Supat, " tegasnya.

Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana.

"Ya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, " tutupnya. (rls)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan