Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan UMP 2025

Prabowo Subianto -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kebijakan ini diambil setelah melalui serangkaian koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional, pemerintah daerah, serta asosiasi pekerja dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam konferensi pers menyatakan bahwa kenaikan rata-rata UMP tahun 2025 adalah sebesar 7,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang positif serta tingkat inflasi yang tetap terkendali pada tahun 2024. 

“Kami berharap kenaikan ini mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan kemampuan dunia usaha,” ujar Menteri Ida.

BACA JUGA: Tabrakan 2 Kendaraan Sebabkan 7 Penumpang Luka-Luka

BACA JUGA: Istri Pejabat di OKU Selatan Minta Keadilan

Daftar Kenaikan UMP di Beberapa Provinsi

1. DKI Jakarta: Naik dari Rp 5.350.000 menjadi Rp 5.731.000.

2. Jawa Barat: Naik dari Rp 2.075.000 menjadi Rp 2.223.000.

3. Jawa Timur: Naik dari Rp 2.044.000 menjadi Rp 2.190.000.

4. Sulawesi Selatan: Naik dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.450.000

Tanggapan Publik

Serikat pekerja menyambut positif kebijakan ini, meskipun masih ada kelompok yang menilai kenaikan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa kenaikan UMP harus diimbangi dengan kebijakan pendukungnya agar tidak memberatkan pelaku usaha, terutama sektor UMKM.

BACA JUGA: Dompet Dhuafa Bersama PT Matahari Department Store Tbk Berhasil Renovasi Sekolah MDTA Al Khairiyah

BACA JUGA: Akhir Perseteruan Dokter di Palembang dan Karyawan Pempek, Sepakat Berdamai

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan