Sebundel Berkas Berisi Catatan-catatan Nama Nasabah Disita
SITA: Satu bundel berkas berisi catatan-catatan nama nasabah disita, dari rumah Andrie Triyono tersangka kasus korupsi bobol rekening nasabah bank senilai Rp6,4 miliar. Foto: dok/sumeks.co--
"Saya juga baru mengetahui dari beberapa berita di media sosial bahwa yang bersangkutan ditangkap karena kasus korupsi," ungkapnya.
BACA JUGA:Mewujudkan Mimpi Melalui Program Bidiksiba
Dari suasana luar rumah nampak biasa-biasa saja, hanya dilengkapi dua buah kamera cctv pada bagian samping rumah.
Rumah tersangka tersebut, diapit oleh bangunan warung kelontongan, warung makan serta satu unit ruko dalam keadaan terkunci.
Sementara, dari suasana didalam rumah rumah nampak terlihat sedikit mewah meskipun minim perabotan, hanya ada beberapa tumpukan berkas.
Terlihat dari suasana kamar tidur tersangka Andrie Triyono terbilang cukup mewah bak kamar sebuah hotel lengkap dengan kamar mandi bergaya minimalis di dalamnya.
BACA JUGA:Darwin Nunez Pecahkan Rekor di Premier League
Beberapa lembar pakaian termasuk jaket bertuliskan nama bank, juga terlihat tersusun dengan rapi di dalam kamarnya.
Untuk diketahui, tersangka Andrie Triyono sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Tersangka Andrie Triyono yang merupakan oknum pegawai salah satu bank di cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.
BACA JUGA:Sumsel Segera Optimasi Lahan Pertanian Seluas 98.400 Hektare
Tersangka Andrie Triyono dalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah Bank pada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.
Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah Bank yang dibobol oleh tersangka Andrie Triyono yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka Andrie Triyono, dari 8 rekening nasabah Bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.