Kenaikan Gaji PNS 2025, Kementerian PANRB Berikan Penjelasan Terbaru
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Tahun 2025 semakin dekat, dan salah satu isu yang banyak diperbincangkan adalah kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebelumnya isu tersebut ramai dibicarakan, namun hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai hal tersebut.
Menurut penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sampai saat ini, berpikir belum mengadakan rapat teknis dengan Kementerian Keuangan, TNI, maupun Polri untuk membahas kenaikan gaji ASN pada tahun 2025. Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan gaji biasanya melibatkan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut.
BACA JUGA: Kenaikan Gaji PNS 2025: Ada Kenaikan Lagi? Simak Fakta dan Jadwal Pencairannya!
BACA JUGA: Taruhan Mahal Pemilu 2024: Caleg Rogoh Hingga Rp160 Juta Demi Kursi DPR RI
Meskipun demikian, sebelumnya sudah ada informasi yang menyebutkan bahwa Presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan mengumumkan keputusan mengenai kenaikan gaji PNS 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa penyesuaian gaji akan disampaikan oleh Presiden baru terpilih.
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Gambaran berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan masa jabatan, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
BACA JUGA: Gelandang Masa Depan Inter Miami Siap Bersinar!
BACA JUGA: Ciptakan Solusi Kreatif, Jawab Tantangan Pembangunan
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic Golongan : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID Golongan : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400