Kenaikan Gaji PNS 2025: Apakah Ada Kenaikan Lagi? Simak Fakta dan Jadwal Pencairannya!
Ilustrasi Foto--
REL,BACAKORAN.CO - Menjelang tahun baru, isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat. Setelah kenaikan gaji sebesar 12% pada Januari 2024, banyak yang bertanya apakah akan ada lagi penyesuaian gaji pada tahun 2025.
Hingga akhir Desember 2024, belum ada pengumuman resmi terkait kenaikan gaji PNS dari Presiden atau Kementerian Keuangan. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan masih menjadi prioritas, namun masih memerlukan waktu karena melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
BACA JUGA: Harvey Moeis Warisi Rp1 Triliun dari Orang Tua, Begini Kisahnya
BACA JUGA: Dewa 19 Tunda Konser Demi Prioritaskan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain
Meskipun belum ada kepastian, PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS tetap akan dilakukan tepat waktu, yaitu pada 1 Januari 2025. Namun, besaran gaji pensiunan pada tahun 2025 kemungkinan besar masih akan tetap sama seperti tahun 2024.
Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang berlaku hingga akhir tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib : Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Ic Golongan : Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
ID Golongan : Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Golongan II
Golongan IIa : Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIb : Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776