Tanjung Kupang Resmi menjadi Kelurahan ODF

Lurah Tanjung Kupang dan Perwakilan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Posyandu Tanjung Kupang, foto bersama usai deklarasi ODF. Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang - Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi resmi menjadi kelurahan ODF (Open Defecation Free) 100% 2024 atau bebas dari buang air besar (BAB) sembarangan.

Bahkan Kelurahan Tanjung Kupang tersebut, menjadi kelurahan pertama di Kabupaten Empat Lawang yang mencanangkan ODF. 

Pendeklarasian ODF ini dipimpin langsung oleh Lurah Tanjung Kupang, diikuti oleh RT, RW Kader Posyandu dan warga Kelurahan Tanjung Kupang.

Setalah itu dilanjutkan dengan penandatanganan surat-surat pernyataan oleh warga dan pejabat terkait.  

  BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Gelar Zikir dan Doa Bersama

BACA JUGA:ASN di Empat Lawang Diimbau Tetap Patuhi Aturan

Seperti Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Oleh Kabid Promkes Ibu Desriana, Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Tebing Tinggi Rapiko dan seluruh jajaran terkait.

Lurah Tanjung Kupang, Aldiwan Haira Putra, mengatakan bahwa pada dasarnya pengertian dari Open Defecation Free (ODF) merupakan kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan.

Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan. Sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini.

BACA JUGA:Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Lahat Naik 7,5 Persen

BACA JUGA:Puncak Gunung Dempo Mulai Ramai Didaki Jelang Pergantian Tahun

"Agar usaha ini berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas.  

Sedangkan Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free) adalah Desa/kelurahan yang 100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat," kata Aldiwan. 

Deklarasi ini lanjut Aldiwan, diharapkan dapat menekan kebiasaan buruk masyarakat Kelurahan Tanjung Kupang, untuk tidak lagi BAB sembarangan.

Tag
Share