Kenaikan Gaji Guru PNS Tahun 2025: Potongan Pajak dan Perhitungan Pendapatan

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Tahun 2025 menjadi awal yang penuh harapan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tenaga pengajar. Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok sebesar 12% untuk golongan I hingga IV, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, di balik kabar baik ini, perhatian publik tersita oleh adanya potongan pajak pada tunjangan sertifikasi guru, sesuai dengan ketentuan terbaru.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pangan Beras 6 Bulan di 2025

BACA JUGA:Bencana Tahun Baru 2025, Jembatan Gantung Ayo Malus Lubuklinggau Ambruk

Kenaikan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru

Dalam kebijakan ini, tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK setara dengan satu kali gaji pokok. Tunjangan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta memberikan apresiasi atas profesionalisme guru.

Berikut contoh nominal tunjangan sertifikasi pasca-kenaikan:

Golongan I: Rp5.045.200

Golongan III: Rp7.982.700

Golongan V PPPK: Rp8.379.800

Tunjangan ini akan disalurkan setiap triwulan, namun dengan ketentuan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh).

BACA JUGA:BNN Prabumulih Razia Tempat Karaoke Malam Tahun Baru

BACA JUGA:Polres Muba Selidiki Dugaan Korupsi BUMD

Potongan Pajak pada Tunjangan Sertifikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan