Kenaikan Gaji Guru PNS Tahun 2025: Potongan Pajak dan Perhitungan Pendapatan

Doc/Foto/Ist--

Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan sertifikasi guru dikenakan pajak sesuai aturan perpajakan. Besaran potongan pajak disesuaikan dengan golongan gaji:

Golongan I dan II: 0%

Golongan III: 5%

Golongan IV: 15%

Sebagai ilustrasi, guru dengan golongan IIIa yang menerima tunjangan sebesar Rp7.982.700 akan dipotong pajak sebesar Rp399.105 (5%). Dengan demikian, total tunjangan bersih yang diterima adalah Rp7.583.595.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025: Apakah Ada Kenaikan Lagi? Simak Fakta dan Jadwal Pencairannya!

BACA JUGA:Harvey Moeis Warisi Rp1 Triliun dari Orang Tua, Begini Kisahnya

Respons Guru dan Pemerintah

Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian guru mengkhawatirkan dampak potongan pajak terhadap kesejahteraan, sementara pemerintah menegaskan bahwa pajak ini merupakan kewajiban sebagai warga negara.

Mendikbud Abdul Mu’ti menjelaskan, “Pajak penghasilan dari tunjangan ini mengikuti aturan umum perpajakan dan diharapkan tidak mengurangi manfaat signifikan yang diterima guru.”

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025: Apakah Ada Kenaikan Lagi? Simak Fakta dan Jadwal Pencairannya!

BACA JUGA:Industri Khawatirkan Banjir Impor Murah Dibanding Kenaikan PPN

Kesimpulan

Kenaikan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2025 merupakan langkah maju dalam upaya peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar. Namun, potongan pajak yang diberlakukan menambah kompleksitas dalam implementasi kebijakan ini.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi yang lebih mendetail serta mempertimbangkan insentif tambahan guna memastikan kebijakan ini berdampak positif secara menyeluruh bagi para guru di Indonesia***

Tag
Share