Pindah dari Sekolah Swasta ke Negeri? Ini Kabar Baik untuk Guru Bersertifikasi PPG!
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah standar kompetensi yang diberikan kepada guru untuk menjamin kualitas pendidikan dan profesionalisme. Banyak guru bertanya-tanya, apakah sertifikasi ini tetap berlaku jika pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74/2018 tentang Guru, sertifikasi PPG tetap berlaku, terlepas dari perubahan jenis tempat kerja, baik itu sekolah swasta maupun negeri. Sertifikasi ini melekat pada individu guru, bukan pada institusi tempat mereka mengajar.
BACA JUGA: Kasus Infeksi Mirip COVID-19 Merebak, Indonesia Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
BACA JUGA: Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat Makin Menguat, PALI dan Muara Enim Siap Bergabung
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh guru yang ingin pindah mengajar dari sekolah swasta ke sekolah negeri:
Syarat Pindah ke Sekolah Negeri
1. Mengajukan Permohonan Resmi
Guru harus mengajukan permohonan pindah melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Menyerahkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Sertifikasi PPG.
Nilai ijazah dan transkrip.
SK Pengangkatan sebagai guru.
Surat rekomendasi dari sekolah lama.